Damayanti Wisnu Putranti Divonis 4,5 Tahun Pernjara
Senin, 26 September 2016 - 17:03 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap anggaran di Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (26/9/2016). Damayanti dinilai telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasa 65 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
(rat)