Kasus Angkahong, Hidayat Yudha Priatna Divonis 4 Tahun Penjara
Jum'at, 30 September 2016 - 18:33 WIB
A
A
A
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna mendengarkan putusan hakim pada sidang lanjutan korupsi pengadaan lahan untuk pedagang kaki lima (PKL) senilai Rp43 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/9/2016). Sebelumnya terdakwa pada kasus yang dikenal dengan "Kasus Angkahong" ini dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
(rat)