Sanusi Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor
Senin, 10 Oktober 2016 - 16:29 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mendengarkan keterangan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2016). Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp43 miliar. Uang Rp43 miliar itu diduga berasal dari mitra Dinas Tata Air DKI. Sanusi yang merupakan ketua Komisi D memang bermitra dengan Dinas Tata Air DKI.
(rat)