Pungli Kemenhub, Polisi Tetapkan Tiga PNS Sebagai Tersangka
Rabu, 12 Oktober 2016 - 22:26 WIB
A
A
A
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti saat merilis kasus pungli di Kementerian Perhubungan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Kepolisian menetapkan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka yaitu ES (ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub), MS (Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal) dan AR (penjaga loket pelayanan) serta menyita uang sebesar Rp130 juta dan beberapa buku rekening dengan akumulasi saldo Rp1 miliar.
(rat)