34 Ekor Kukang Diselamatkan dari Perdagangan
Selasa, 18 Oktober 2016 - 17:52 WIB
A
A
A
Dokter hewan dari Yayasan International Animal Rescue Indonesia memberikan obat dan tambahan makanan pada kukang (nycticebus coucang) di sela gelar perkara perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/10/2016). Polisi mengamankan 34 ekor kukang dari pelaku yang mengaku memburu dan memperdagangkan satwa dilindungi ini. Selain itu turut diamankan 2 ekor musang (paradoxurus hermaphrodites) dan 1 ekor labi-labi (carettochelys insculptaun) untuk selanjutnya direhabilitasi pada penangkaran primata di kawasan Bogor. KORAN SINDO/DJULI PAMUNGKAS
(ary)