Jessica Kumala Wongso Bacakan Duplik
Kamis, 20 Oktober 2016 - 17:50 WIB
A
A
A
Terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali menjalani persidangan atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU), di mana duplik akan dibacakan oleh Jessica sendiri dan tim penasehat hukum.
Dalam dupliknya, Jessica mengaku mendapat informasi jika suami Wayan Mirna Salihin, Arief Setiawan Soemarko, pernah bertemu salah satu pelayan Kafe Olivier. Agenda sidang berikutnya merupakan sidang putusan dimana sebelumnya JPU telah menuntut Jessica dengan hukuman pidana selama 20 tahun.
Dalam dupliknya, Jessica mengaku mendapat informasi jika suami Wayan Mirna Salihin, Arief Setiawan Soemarko, pernah bertemu salah satu pelayan Kafe Olivier. Agenda sidang berikutnya merupakan sidang putusan dimana sebelumnya JPU telah menuntut Jessica dengan hukuman pidana selama 20 tahun.
(rat)