KPK Kembali Periksa Amran Mustary
Jum'at, 28 Oktober 2016 - 19:34 WIB
A
A
A
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (28/10/2016). Amran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari para pengusaha, melalui Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
(rat)