Dalami Kasus Suap Amran HI Mustary, KPK Periksa Abdul Khoir
Senin, 31 Oktober 2016 - 22:36 WIB
A
A
A
Terpidana kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, Abdul Khoir berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10/2016). Abdul Khoir dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Sementara itu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga telah mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Abdul Khoir, sehingga hukuman Khoir diringankan dari 4 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara.
(rat)