Kejagung Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Mobile-8 Ditunda
Senin, 14 November 2016 - 16:08 WIB
A
A
A
Kuasa hukum tersangka dan PT DNK Hotman Paris Hutapea menghadiri sidang gugatan praperadilan kasus dugaan transaksi fiktif voucher Mobile-8 Telecom-PT Djaja Nusantara Komunikasi (PT DNK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/11/2016). Sidang hari ini terpaksa ditunda, dan akan digelar pada Senin (21/11) mendatang dikarenakan pihak termohon (Kejagung) dipastikan tidak hadir untuk mengikuti persidangan yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irwan.
(rat)