Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara
Senin, 14 November 2016 - 16:49 WIB
A
A
A
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis perkara suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Kasman Sangaji, Senin (14/11/2016). Dalam sidang tersebut, majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan kepada kuasa hukum Saipul Jamil tersebut, karena terbukti memberi suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi terkait penanganan kasus pedangdut Saipul Jamil.
(rat)