Korupsi Proyek Dermaga Sabang, Ruslan Abdul Gani Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, 24 November 2016 - 01:04 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus korupsi pembangunan Dermaga Sabang Ruslan Abdul Gani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/11/2016). Majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,36 miiar kepada Ruslan Abdul Gani, karena terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2010-2011.
(rat)