Kasus Suap Saipul Jamil, Rohadi Sampaikan Pledoi Secara Lisan
Kamis, 24 November 2016 - 21:30 WIB
A
A
A
Terdakwa PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Kamis (24/11/2016). Berbeda dari terdakwa pada umumnya, Rohadi menyampaikan pembelaannya secara lisan tanpa ada berkas tertulisnya.
Sebelumnya, Rohadi dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Ia diyakini menerima total Rp300 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang tersebut diberikan melalui perantara pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.
Sebelumnya, Rohadi dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Ia diyakini menerima total Rp300 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang tersebut diberikan melalui perantara pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.
(rat)