Terbukti Terima Fee Rp2,2 Miliar, Siti Marwah Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 05 Desember 2016 - 22:10 WIB
A
A
A
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan kasus suap dalam jual-beli pupuk urea di PT Berdikari, dengan terdakwa Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah, Senin (05/12/2016). Majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman kepada Siti berupa 4 tahun penjara, karena terbukti menerima fee sebesar Rp 2,2 miliar terkait kesepakatan jual-beli pupuk urea dari sejumlah perusahaan rekanan PT Berdikari. Siti juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
(rat)