Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Rohadi Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 08 Desember 2016 - 20:20 WIB
A
A
A
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (08/12/2016). Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Rohadi terbukti menerima Rp300 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji agar putusan Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Rohadi terbukti menerima Rp300 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji agar putusan Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa.
(rat)