Anggota Geng Klitih Diganjar Hukuman 7,5 Tahun Penjara
Senin, 17 April 2017 - 20:27 WIB
A
A
A
Terdakwa pelaku pembacokan yang merupakan anggota geng Klitih berinisial FF mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (17/4/2017). FF dijatuhi hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan karena terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap Ilham Bayu Fajar. Majelis hakim jugamenimbang bahwa tidak ada hal yang meringankan tuntutan jaksa sesuai pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(rat)