PTUN Jakarta Tolak Permohonan GKR Hemas Cs
Kamis, 08 Juni 2017 - 17:11 WIB
A
A
A
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) versi Oesman Sapta Odang, Nono Sampono (tengah) memberi keterangan kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (08/6/2017). Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak permohonan GKR Hemas dan 10 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang mengugat proses pengambilan sumpah Oesman Sapta Odang oleh Mahkamah Agung.
(rat)