KMII Kritik Keras Penetapan HT Sebagai Tersangka SMS Ancaman
Senin, 03 Juli 2017 - 21:26 WIB
A
A
A
(Kiri-kanan) Moderator Awala, Ketua Umum Koalisi Mahasiswa Islam Indonesia (KMII) M Rizal, Kepala Bidang Hukum KMII Asep Ubaidillah memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo di Jakarta, Senin (03/7/2017). KMII menilai penyidik Bareskrim Polri terlalu cepat mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tanpa memperhitungkan akibat hukum yang terjadi.
KMII mengkritik langkah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka atas laporan dari Jaksa Yulianto. Penetapan HT sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.
KMII mengkritik langkah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka atas laporan dari Jaksa Yulianto. Penetapan HT sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.
(rat)