Pansus Hak Angket KPK Gelar Rapat dengan LPSK
Senin, 28 Agustus 2017 - 20:25 WIB
A
A
A
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017). Rapat dengar pendapat membicarakan hubungan kelembagaan dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban terkait KPK.
Dalam rapat tersebut, Ketua LPSK kembali menegaskan bahwa lembaganya diberi mandat undang-undang untuk melindungi saksi dan korban. Untuk ia berharap para saksi mengajukan permohonan perlindungan, agar LPSK dapat memberikan perlindungan untuk memastikan keselamatan mereka.
Dalam rapat tersebut, Ketua LPSK kembali menegaskan bahwa lembaganya diberi mandat undang-undang untuk melindungi saksi dan korban. Untuk ia berharap para saksi mengajukan permohonan perlindungan, agar LPSK dapat memberikan perlindungan untuk memastikan keselamatan mereka.
(rat)