Antasari ke MK
Rabu, 10 April 2013 - 19:08 WIB
A
A
A
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memasuki ruang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (10/4). Antasari Azhar mengajukan permohonan pengajuan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui uji materi tersebut, Antasari berharap ada ketentuan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali, menyusul adanya bukti baru atau novum.
()