Miryam S Haryani Divonis 5 Tahun Penjara
Senin, 13 November 2017 - 23:32 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017). Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah telah memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
(rat)