Sidang perdana kasus penembakan Polisi menewaskan anggota TNI
Senin, 29 April 2013 - 21:54 WIB
A
A
A
Brigpol Bintara Wijaya (BW) anggota Satlantas Polres OKU menjalani sidang perdana kasus penembakan polisi yang menewaskan anggota TNI dari Batalyon Armed 15 Martapura, Pratu Heru Oktavianus, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel. Senin (29/04). Dalam agenda pembacaan dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana 340, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
()