BTN dan PN Jaksel Luncurkan Aplikasi E-Panjar
Senin, 07 Mei 2018 - 23:13 WIB
A
A
A
(Kiri-kanan) Direktur Bank BTN Nixon LP Napitupulu bersama Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Haswandi, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Herri Swantoro, Ketua PN Jakarta Selatan Dwi Sugiarto dan Panitera PN Jakarta Selatan I Gde Ngurah Arya Winaya mengacungkan jempol di depan Payment Point Bank BTN seusai meresmikan aplikasi E-Panjar dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/5/2018). Melalui aplikasi E-Panjar, para penggugat atau pemohon dapat membayar biaya perkara sejak perkara didaftarkan hingga perkara dinyatakan selesai di pengadilan tingkat pertama secara online dan cashless. Pembayaran biaya panjar perkara pun dapat dilakukan melalui kantor cabang, anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, dan internet banking Bank BTN.
(ary)