Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 24 Mei 2018 - 23:04 WIB
A
A
A
Terdakwa Direktur PT Menara Agung Perkasa, Donny Witono menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (24/5/2018). Majelis hakim Tipikor memvonis Donny Witono dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebesar Rp3,6 Milyar.
(rat)