OTT Pasuruan, KPK Tetapkan Empat Tersangka
Jum'at, 05 Oktober 2018 - 17:19 WIB
A
A
A
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dan bukti transaksi perbankan saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Pasuruan Setiyono, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (05/10/2018). Selain Wali Kota Setiyono, KPK juga menetapkan Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pemberi suap atas nama Muhamad Baqir sebagai tersangka.
Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
(rat)