KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota DPRD Sumut
Jum'at, 26 Oktober 2018 - 16:50 WIB
A
A
A
Anggota DPRD Sumatera Utara Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung dan?Tiaisah Ritonga?menandatangani berkas perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan di Jakarta, Jumat (26/10/2018). Keduanya tiba di gedung KPK untuk menandatangani berkas perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan di Jakarta, Jumat (26/10/2018). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019 dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
(rat)