Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 14 November 2018 - 23:07 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/11/2018). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Dudy Jocom berupa kurungan penjara selama 4 tahun, dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan kampus IPDN dengan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 34.8 miliar.
(rat)