Johannes Budisutrisno Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kamis, 13 Desember 2018 - 18:56 WIB
A
A
A
Terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mengikuti sidang putusan perkara suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/12/2018). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Johannes Kotjo berupa kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp150 juta atau subsider 3 bulan penjara. Ia dinilai terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.
(rat)