Hakim Ad Hoc Merry Purba Jalani Sidang Dakwaan
Senin, 14 Januari 2019 - 16:39 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap yang juga hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Medan? Merry Purba meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1/2019). Jaksa KPK mendakwa Merry Purba telah menerima suap sebesar 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi melalui panitera pengganti Helpandi untuk memengaruhi putusan dalam perkara korupsi yang sedang ia tangani.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
(rat)