Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
Kamis, 07 Februari 2019 - 14:03 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (07/2/2019). Ahmad Dhani ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
(rat)