Eks Anggota DPRD Sumut Tiasah Ritongan Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 14 Februari 2019 - 17:36 WIB
A
A
A
Mantan Anggota DPRD Sumut Tiasiah Ritongan (tengah) saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani agenda sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019). Tiasiah Ritongan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Tiasiah juga dihukum pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014. Suap juga berkaitan persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut Tahun 2015.
(rat)