Nasabah Duga Bank J-Trust Lakukan Kejahatan Perbankan
Rabu, 20 Februari 2019 - 02:17 WIB
A
A
A
Nasabah debitur korban Bank J-Trust Pricilia Gerorgia (tengah), didampingi kuasa hukum Sahrul Arubusman (kiri) dan Ricky Wijaya (kanan) memberikan keterangan pers, di Jakarta, Selasa (19/2/2019). Korban dan kuasa hukum memberikan penjelasan soal dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan PT Bank J-Trust (Bank J-Trust).
Bank J-Trust diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan mengabaikan prinsip aturan perundang-undangan, di mana melimpahkan kredit dari Bank J-Trust ke PT J-Trust Investment Indoensia tanpa pemberitahuan, kemudian sewenang-wenang terhadap nasabah dan melakukan eksekusi sita dengan memanipulasi bukti-bukti untuk menghalalkan tindakannya.
Bank J-Trust diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan mengabaikan prinsip aturan perundang-undangan, di mana melimpahkan kredit dari Bank J-Trust ke PT J-Trust Investment Indoensia tanpa pemberitahuan, kemudian sewenang-wenang terhadap nasabah dan melakukan eksekusi sita dengan memanipulasi bukti-bukti untuk menghalalkan tindakannya.
(rat)