Panitera Pengadilan Tipikor Medan Helpandi Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 14 Maret 2019 - 20:54 WIB
A
A
A
Terdakwa panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan Helpandi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3/2019). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, jaksa KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp320 juta atau subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap hakim ad hoc PN Medan yang dilakukan terdakwa.
(rat)