Terbukti Korupsi, Eks Manajer Merger Pertamina Divonis 8 Tahun Bui
Senin, 18 Maret 2019 - 18:46 WIB
A
A
A
Eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto mengiukuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, Senin (18/03/19). Terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Bayu Kristanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG).
(rat)