Terbukti Bersalah, Pengacara Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 21 Maret 2019 - 00:51 WIB
A
A
A
Terdakwa perintangan penyidikan perkara Eddy Sindoro, pengacara Lucas mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/3/2019). Majelis hakim Tipikor menjatuhakn hukuman kepada pengacara kondang ini berupa 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
(rat)