Eks Dirut Jasindo Budi Tjahjono Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 11 April 2019 - 12:26 WIB
A
A
A
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/4/2019). Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Budi dengan hukuman 7 Tahun penjara, denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dalam kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS. Terdakwa kasus korupsi Jasindo Mantan direktur utama Jasindo ( Budi Tjahjono) diVonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Selama 7 Tahun Penjara denda 300 Juta atau Subsider 3 bulan kurungan dan ganti 6 milyar karena dianggap merugikan negara.
(rat)