Sidang Gugatan Nasabah J-Trust Kambali Ditunda
Rabu, 24 April 2019 - 00:25 WIB
A
A
A
Tim pengacara nasabah korban bank asing J-Trust Investment Indonesia Priscillia Georgia, yang dipimpin Slamet (kiri), bersalaman dengan Tim Internal Legal J-Trust Investment Indonesia Dhanur (tengah) dan Lutfi (kanan), usai mengikuti sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (22/4/2019). Sidang terkait tindakan yang diduga sewenang-wenang dan melanggar hukum yang dilakukan J-Trust Investment Indonesia terhadap nasabah akibat efek restrukturisasi utang dari J-Trust Jepang menjadi J-Trust Investment Indonesia sehingga selain mengalami kerugian mencapai Rp1,8 milyar juga intimidasi terhadap nasabah tersebut, kembali ditunda karena berkas dan persyaratan pihak J-Trust Investment tidak lengkap.
(rat)