Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 24 April 2019 - 00:55 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar tersebut divonis tiga tahun penjara denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
(rat)