Sidang Gugatan Nasabah J-Trust Kembali Ditunda
Senin, 29 April 2019 - 21:34 WIB
A
A
A
Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring Meliala, memeriksa kelengkapan yang dibawa tim pengacara tergugat? PT J-Trust Investment Indonesia, saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/4/2019). Sidang gugatan terkait tindakan sewenang-wenang dan dugaan melanggar hukum yang dilakukan J-Trust Investment Indonesia terhadap nasabah Priscillia Georgia, akibat efek restrukturisasi utang kembali ditunda karena berkas dan persyaratan dari pihak J-Trust Investment tidak lengkap.
(rat)