Pengadilan tolak eksepsi Luthfi Hasan Ishaaq
Senin, 15 Juli 2013 - 21:48 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq mendengarkan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi (nota pembelaan) karena sejumlah pokok keberatan harus dikesampingkan karena tidak termasuk materi keberatan. Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Luthfi sudah tepat dan dapat digunakan untuk melanjutkan sidang.
(bon)