MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung
Rabu, 10 Juli 2019 - 12:20 WIB
A
A
A
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan karya bukunya yang berjudul Bencana BLBI dan Krisis Ekonomi Indonesia saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/7/19). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dan dibebaskan terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI), dengan yang mengubah amar Putusan Pengadilan Tipikor karena perbuatan Syafruddin hanya merupakan perbuatan hukum perdata dan hukum administrasi
(rat)