Terbukti Sebarkan Hoaks, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 11 Juli 2019 - 21:02 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat.
(rat)