DPR Setujui Pemberian Amnesti Kepada Baiq Nuril
Kamis, 25 Juli 2019 - 17:17 WIB
A
A
A
Korban pelecehan seksual Baiq Nuril, yang menjadi terpidana kasus UU ITE menghadiri rapat paripurna DPR terkait pengajuan permohonan amnesti atas kasus yang menimpanya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). DPR resmi menyetujui agar Presiden Joko Widodo memberi amnesti (pengampunan) kepada terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun.
(rat)