Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu, 07 Agustus 2019 - 21:40 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (07/8/2019). Haris Hasanuddin divonis 2 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Haris dinilai terbukti bersalah menyuap anggota DPR sekaligus eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
(rat)