Kepala Kantor Kemenag Gresik M Muafaq Wirahadi Divonis 1,2 Tahun
Rabu, 07 Agustus 2019 - 22:25 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (07/8/2019). M Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Muafaq terbukti menyuap anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy atau Romy, terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
(rat)