Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Markus Nari dalam Kasus E-KTP
Rabu, 14 Agustus 2019 - 22:39 WIB
A
A
A
Mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2019). Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Markus Nari dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
(rat)