Direktur PTInersia Indung Andriadi Jalani Sidang Pedana
Rabu, 21 Agustus 2019 - 23:03 WIB
A
A
A
Terdakwa Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE) M Indung Andriadi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8/2019). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan M Indung Andriadi menjadi perantara suap untuk anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Indung diduga membantu Bowo menerima uang dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
(rat)