OTT Dirut Perum Perikanan Indonessia, KPK Sita Uang USD30 Ribu
Rabu, 25 September 2019 - 08:03 WIB
A
A
A
Penyidik KPK didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menunjukkan barang bukti uang senilai USD30 ribu hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap kuaota impor ikan, saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Dalam OTT tersebut, selain mengamankan barang bukti uang, KPK juga membawa sembilan orang untuk diperiksa dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Direktur Utama Perum Perikanan Indonessia (Perindo) Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa.
(rat)