Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Senin, 07 Oktober 2019 - 17:10 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
(rat)