Kasus E-KTP, Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara
Senin, 28 Oktober 2019 - 19:01 WIB
A
A
A
Mantan? anggota DPR Markus Nari? mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/10/2019). Sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan Politisi Partai Golkar Markus Nari dinyatakan bersalah telah dengan sengaja menyalagunakan jabatan serta memperkaya diri sendiri dalam kasus E-KTP dan dituntut 9 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(rat)