Polda Jatim Ringkus Pengedar Narkoba Bersenpi
Selasa, 07 Januari 2020 - 13:42 WIB
A
A
A
Polisi menunjukkan barang bukti senapan api (senpi) ilegal jenis Revolver Kaliber 38 dan narkotika jenis pil double L, serta tersangka saat gelar kasus di Mapolda Jawa Timur, Selasa (07/1/2020). Direskrimum Polda Jatim meringkus dua tersangka pengedar narkotika pil double L dan menyita 36.000 pil double L. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membawa senpi untuk menambah kepercayaan diri ketika berjualan pil double L.
(rat)